Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2022/PTUN.PLK CV. BARITO PRATAMA (Diwakili oleh AHMAD RIAN HIDAYAT selaku Direktur) GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 35/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. BARITO PRATAMA (Diwakili oleh AHMAD RIAN HIDAYAT selaku Direktur)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sujahantopo, S.H.CV. BARITO PRATAMA (Diwakili oleh AHMAD RIAN HIDAYAT selaku Direktur)
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ; 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :  
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak