INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/G/2022/PTUN.PLK | CV. BARITO PRATAMA (Diwakili oleh AHMAD RIAN HIDAYAT selaku Direktur) | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH | Penyerahan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
Nomor Perkara | 35/G/2022/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/626/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/331/2017 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Di Kalimantan Tengah. Tanggal 4 Desember 2017. ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |