INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/G/2022/PTUN.PLK | YAYASAN POKTAN BATU BULAN (Diwakili oleh HODLAND DM, S.E selaku Ketua) | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KATINGAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 38/G/2022/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :- Sertipikat Hak Guna Usaha dan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Karya Dewi Putra; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :- Sertipikat Hak Guna Usaha dan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Karya Dewi Putra; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |