INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/G/2022/PTUN.PLK | SAHIDAR BUNTIT SOEKAH | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 40/G/2022/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 2002 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 2002 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
A t a u : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |