Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2022/PTUN.PLK SAHIDAR BUNTIT SOEKAH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHIDAR BUNTIT SOEKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sujahantopo, S.H.SAHIDAR BUNTIT SOEKAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;  
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya.  tanggal 15 September 2002 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 
1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 140 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1207 luas 1010 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 142 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1209 luas 232 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 143 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1210 luas 282 M2, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya (Rumah Dinas Rumah Dinas Puskesmas Pahandut) tanggal 03 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 144 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1211 luas 504 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya. tanggal 15 September 1987 ;
5. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 145 Desa Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, Surat Ukur tanggal 8 September 1987, Nomor : 1212 luas 3.210 M2, atas nama Pemerintah Kotamadya TK.II Palangka Raya.  tanggal 15 September 2002 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
A t a u :  Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak