Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2022/PTUN.PLK KUSMANTO 1.BUPATI KAPUAS
2.Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 34/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUA HARDINATA, S.H.KUSMANTO
Tergugat
NoNama
1BUPATI KAPUAS
2Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1.Keputusan Bupati  Kapuas  Nomor 390 /DPMD /2022  Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa  dan Pengangkatan Kepala Desa  Terpilih  Hasil Pemilihan  Kepala Desa   Karukus  di Kecamatan  Kapuas  Tengah , Kabupaten Kapuas  Tahun 2022   tanggal, 25  Agustus 2022 Atas nama  : Medi  , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,  Kabupaten Kapuas  ;
2.1. Keputusan Panitia Pemilihan  Kepala Desa Karukus tahun 2022  Tentang Penetapan calon Kepala Desa  Karukus Terpilih  Periode  2022-2028  berdasarkan  Hasil Perhitungan  Suara  Sah  Tahun 2022  tanggal, 27  Juli 2022    ;
3. Mewajibkan kepada  Tergugat I dan Tergugat II  untuk mencabut   
3.1.Keputusan Bupati  Kapuas  Nomor 390/DPMD /2022  Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa  dan Pengangkatan Kepala Desa  Terpilih  Hasil Pemilihan  Kepala Desa   Karukus   di Kecamatan  Kapuas Tengah  Kabupaten Kapuas  Tahun 2022   tanggal, 25  Agustus 2022 Atas nama  : Medi  , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah,  Kabupaten Kapuas  ;
3.2. Keputusan Panitia Pemilihan  Kepala Desa Karukus tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa  Karukus Terpilih  Periode  2022-2028  berdasarkan  Hasil Perhitungan  Suara  Sah  Tahun 2022  tanggal, 27  Juli 2022    ;
4. Mewajibkan  Tergugat  I dan Tergugat II untuk melaksanakan  pemilihan ulang  Kepala Desa Karukus   , Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten   Kapuas   ;
5. Menghukum Tergugat  I dan  Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini   ;
     Atau : Mohon Putusan yang seadil adilnya ( Et a qou et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak