INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/G/2022/PTUN.PLK | KUSMANTO | 1.BUPATI KAPUAS 2.Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 34/G/2022/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1.Keputusan Bupati Kapuas Nomor 390 /DPMD /2022 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Karukus di Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten Kapuas Tahun 2022 tanggal, 25 Agustus 2022 Atas nama : Medi , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas ;
2.1. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa Karukus Terpilih Periode 2022-2028 berdasarkan Hasil Perhitungan Suara Sah Tahun 2022 tanggal, 27 Juli 2022 ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut
3.1.Keputusan Bupati Kapuas Nomor 390/DPMD /2022 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Karukus di Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Tahun 2022 tanggal, 25 Agustus 2022 Atas nama : Medi , Jabatan Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas ;
3.2. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karukus tahun 2022 Tentang Penetapan calon Kepala Desa Karukus Terpilih Periode 2022-2028 berdasarkan Hasil Perhitungan Suara Sah Tahun 2022 tanggal, 27 Juli 2022 ;
4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Karukus , Kecamatan Kapuas Tengah , Kabupaten Kapuas ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Mohon Putusan yang seadil adilnya ( Et a qou et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |