Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2022/PTUN.PLK Hj. SANARIAH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 36/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SANARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITMAR HEINLY I, ANGGEN, SHHj. SANARIAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH surat Yakni :
A. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00743/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00572/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 747 M2 An. HAJARUL TESAR FIRDAUS; 
B. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00744/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00571/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 392 M2 An. MISDI EFENDI;Sertipikat Hak Milik Nomor : 0095, Desa Jambu, Tanggal 9 November 1998, Surat Ukur Nomor : 03/1998, Luas : 732 M2 Atas Nama BASRI Bin UTUH;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Yakni :
A. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00743/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00572/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 747 M2 An. HAJARUL TESAR FIRDAUS; 
B. Sertipikat Hak Milik Nomor : 00744/Desa Malawaken, Tanggal 14 Januari 2021, Surat Ukur Nomor : 00571/Desa Malawaken/2021 Tanggal 11 Januari 2021, Luas 392 M2 An. MISDI EFENDI; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat Sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setiap  kali  Tergugat  lalai  atau  Tidak   Memenuhi  isi Putusan dalam Perkara ini sejak di daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak