Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/G/KI/2021/PTUN.PLK KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS 1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuli iEky PratiwiKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
2DWIYANA OKTARINI, S.H.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon
NoNama
1MILAWATI
2MEGAWATI
3M. SUPIANOR, S.PI.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan keberatan kami tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan ditolak untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 015/XII/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 4 Mei 2021;
  4. Menyatakan Informasi mengenai data akta jual beli SHM nomor 1279 adalah informasi yang dikecualikan;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas tanggal 9 September 2020 Nomor 704/62.03.600.13/IX/2020 perihal permohonan agar memberikan data warkah baik dalam bentuk soft copy dan hard copy sertifikat hak milik No. 1279 atas nama Hajjah Jamrah A. Sayuti;
  6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak