INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/2022/PTUN.PLK | SINGKANG W. KASUMA, S.H., M.H. | BUPATI KAPUAS | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 27/G/2022/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sahnya :
18. Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 392/DPMD Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Tahun 2022
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
19. Berita Acara Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022;
20. Keputusan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor : 02/BPD/D-BBJ/IV/TA.2022 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang;
4. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Batal Demi Hukum dan dilakukan pemilihang ulang;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |