Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2022/PTUN.PLK SINGKANG W. KASUMA, S.H., M.H. BUPATI KAPUAS Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 27/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINGKANG W. KASUMA, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Mambang,SH,MAPSINGKANG W. KASUMA, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1BUPATI KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Batal atau tidak Sahnya :
 
18. Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 392/DPMD Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Tahun 2022 
 
 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
 
19. Berita Acara Tentang Penetapan Calon   Kepala Desa Terpilih  Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022;
20. Keputusan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor : 02/BPD/D-BBJ/IV/TA.2022 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang; 
 
4. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Balai Bajang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Batal Demi Hukum dan dilakukan pemilihang ulang;  
5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak