Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2022/PTUN.PLK TINGKUK BUPATI KAPUAS Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 28/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINGKUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIDEON SILAEN, SHTINGKUK
Tergugat
NoNama
1BUPATI KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No: 393/DPMD tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang: Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No: 393/DPMD tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang: Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak