Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2022/PTUN.PLK SRI YENI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Minggu, 06 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI YENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDI AGUS SUSANTO, SHSRI YENI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/110/2022, Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Atas Nama SRI YENI A.Md, Tanggal 21 April 2022.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/110/2022, Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Atas Nama SRI YENI A.Md, Tanggal 21 April 2022.
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan nama baik, harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak