Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00095 / Desa Petak Puti, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal 11 Desember 2017, Gambar/Situasi NIB No. 15.10.04.03.00003, Tanggal 11 Desember 2017, luas 1953 M2 atas nama NOPIYANA;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00095 / Desa Petak Puti, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal 11 Desember 2017, Gambar/Situasi NIB No. 15.10.04.03.00003, Tanggal 11 Desember 2017, luas 1953 M2 atas nama NOPIYANA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|