Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2023/PTUN.PLK LASA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romi Habie, S.H.LASA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 0002/ Karamuan, tanggal 25 Juni 1997, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No.871/1997 tanggal 16 Juni 1997, luas 9.278 – Ha (Sembilan ribu Dua ratus Tujuh puluh Delapan Hektare), terletak di Kelurahan Karamuan, Kecamatan Lahei (saat ini berdasarkan pemekaran menjadi Kecamatan Lahei Barat), Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, tercatat atas nama pemegang hak : PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH berkedudukan di Banjarmasin.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertpikat Hak Guna Usaha Nomor : 0002/ Karamuan, tanggal 25 Juni 1997, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No.871/1997 tanggal 16 Juni 1997, luas 9.278 – Ha (Sembilan ribu Dua ratus Tujuh puluh Delapan Hektare), terletak di Kelurahan Karamuan, Kecamatan Lahei (saat ini berdasarkan pemekaran menjadi Kecamatan Lahei Barat), Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, tercatat atas nama pemegang hak : PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH berkedudukan di Banjarmasin.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 0002/ Karamuan, tanggal 25 Juni 1997, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No.871/1997 tanggal 16 Juni 1997, luas 9.278 – Ha (Sembilan ribu Dua ratus Tujuh puluh Delapan Hektare), terletak di Kelurahan Karamuan, Kecamatan Lahei (saat ini berdasarkan pemekaran menjadi Kecamatan Lahei Barat), Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, tercatat atas nama pemegang hak : PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH berkedudukan di Banjarmasin.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak