Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/SPPU/2023/PTUN.PLK HARTADI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KATINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Nomor Perkara 26/G/SPPU/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMELYANIE, SHHARTADI
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KATINGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Nomor 242 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ; 
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Katingan selaku Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Nomor 242 Tahun 2023, tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ; 
4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Katingan selaku Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 baru yang memuat nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Katingan Dapil III Nomor urut 1 dari Partai Demokrat atas nama HARTADI; 
5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Katingan selaku Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja ;
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak