INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/G/2023/PTUN.PLK | DIDI ROSELL | BUPATI BARITO UTARA | Tidak Memenuhi Syarat Formil |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 12/G/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023.
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan nama baik, harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |