Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2023/PTUN.PLK DIDI ROSELL BUPATI BARITO UTARA Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 12/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDI ROSELL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDI AGUS SUSANTO, SHDIDI ROSELL
Tergugat
NoNama
1BUPATI BARITO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Atas Nama HARDIWAN, ST, Tanggal 5 Mei 2023.
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan nama baik, harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak