Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2026/PTUN.PLK YASIN DG.LIMPO BUPATI SERUYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASIN DG.LIMPO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI SERUYAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIDUANSYAH, S.IPBUPATI SERUYAN
2dr. BAHRUN ABBAS, M.P.HBUPATI SERUYAN
3IMANUEL, S.H., M..H.BUPATI SERUYAN
4TRI ASTUTI, S.H.BUPATI SERUYAN
5CAHYONO DWI SISWANTO, S.H.BUPATI SERUYAN
6RANDY DWI APRILIAN, S.H.BUPATI SERUYAN
7YUDIANSYAH, S.Sos,BUPATI SERUYAN
8DARMADI, SE.E., CRA., CRP.BUPATI SERUYAN
9AGUNG SULISTYONO, S.H., M.S.MBUPATI SERUYAN
Gugatan
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sikap diam/tidak menanggapi Tergugat terhadap Permohonan Penggugat tanggal 15 September 2026 perihal Permohonan Pemeriksaan Administratif dan Penerbitan Keputusan/Tindakan Korektif atas Keputusan Bupati Seruyan Nomor 800.1.6.3/10/BKPSDM/XI/2024 bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
3. Mewajibkan Tergugat menindaklanjuti secara substantif Permohonan Penggugat tanggal 15 September 2026 dengan melakukan pemeriksaan administratif yang diperlukan terhadap aspek kewenangan, prosedur, autentisitas, substansi, bukti digital, dasar sanksi, keberlakuan keputusan, dan akibat administratif turunannya;
4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan secara tertulis yang menetapkan hasil pemeriksaan atas Permohonan Penggugat, termasuk menentukan apakah Keputusan Bupati Seruyan Nomor 800.1.6.3/10/BKPSDM/XI/2024 dipertahankan, diubah, dicabut, dibatalkan, atau dikenai bentuk koreksi administratif lain yang dibenarkan oleh hukum, disertai dasar fakta dan alasan yuridis;
5. Mewajibkan Tergugat, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi, untuk melakukan tindakan korektif dan pemulihan administratif yang berada dalam kewenangannya, termasuk koreksi arsip kepegawaian dan penyampaian koreksi kepada instansi/panitia terkait atas akibat administratif turunan, tanpa dimaknai sebagai perintah pengangkatan Penggugat sebagai PPPK secara otomatis;
6. Mewajibkan Tergugat menyampaikan Keputusan dan/atau Tindakan hasil pemeriksaan tersebut secara patut kepada Penggugat dengan nomor, tanggal, identitas pejabat berwenang, dan alasan pertimbangan yang dapat diidentifikasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak