Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2021/PTUN.PLK 1.DARYONO
2.SALAMIAH
KEPALA DESA BATUAH Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 28 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARYONO
2SALAMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL ANWAR, SH.DARYONO
2SYAMSUL ANWAR, SH.SALAMIAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BATUAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat/Kepala Desa Batuah kecamatan Raren Batuah, kabupaten Barito Timur yaitu:
2.1. Surat Keputusan Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepala Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan  Daryono dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.2. Surat Keputusan Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Batuah Tahun 2020 Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepala Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan  Daryono  dengan jabatan Kasih Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.3. Surat Keputusan Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Batuah Tahun 2021 Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan  menetapkan  Daryono  dengan jabatan Kasih Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
3. Memerintahkan  kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Batuah nomor 1 tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS PERANGKAT DESA BATUAH Tahun 2021 KEPALA DESA BATUAH atas nama Daryono  dengan jabatan Kasih P{emerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Status Hukum Para Penggugat sesuai posisi semula sebagai Perangkat Desa Batuah atau eselon yang sederajat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batuah Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa Batuah. dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Batuah yang menetapkan:
- Daryono, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat, dengan Status Tetap
- Salamiah, dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status Tetap
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak