Gugatan |
Berdasarkan uraian di atas mohon unutk memeriksa dan memutus sebagai berikut :
1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6.016/2013, tertanggal Palangka Raya, 15 Januari 2013.
3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6.016/2013, tertanggal Palangka Raya, 15 Januari 2013.
4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, mengembalikan dan mengangkat Penggugat sebagai Pejabat Eselon IV.a pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung dalam waktu 14 hari setelah keputusn pengadilan tata usaha negara mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |