Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2018/PTUN.PLK PT. PRIMA BARA INDONESIA diwakili oleh SUWANTO SUTONO selaku Direktur Utama GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2018/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. PRIMA BARA INDONESIA diwakili oleh SUWANTO SUTONO selaku Direktur Utama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan permohonan pemohon; 
  2. Mewajibkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Termohon) untuk menerbitkan keputusan dan/atau tindakan berupa persetujuan atas perubahan/penyesuaian IUP terkait dengan perubahan pengurus perseroan dan persetujuan atas perubahan/penyesuaian IUP terkait dengan perubahan kepemilikan saham yang dimohonkan oleh pemohon  

3.   Menghukum Termohon membayar biaya perkara;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak