Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2021/PTUN.PLK EFFENDI BUHING BUPATI LAMANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EFFENDI BUHING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aryo Nugroho Waluyo, S.HEFFENDI BUHING
Termohon
NoNama
1BUPATI LAMANDAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 
2. Mewajibkan kepada Bupati Lamandau (Termohon) untuk melakukan Tindakan dan atau Keputusan terhadap Permohonan PemohonsebagaimanaSurat Permohonan Pemohon tertanggal 2 Desember 2020berupa membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak