Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/SPPU/2023/PTUN.PLK 1.ASHADI JAYA, S.H.
2.TAUFIK HIDAYAT, S.T.
3.Drs. LIHARFIN, M.Si
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BARITO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Nomor Perkara 30/G/SPPU/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASHADI JAYA, S.H.
2TAUFIK HIDAYAT, S.T.
3Drs. LIHARFIN, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAINAL ARIPIN,S.H.ASHADI JAYA, S.H.
2JAINAL ARIPIN,S.H.TAUFIK HIDAYAT, S.T.
3JAINAL ARIPIN,S.H.Drs. LIHARFIN, M.Si
Tergugat
NoNama
1KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. 
 
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 624 Tahun 2023, Tanggal 14 Desember 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. 
 
4. Menyatakan sah dan berlakunya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/ HK.03.01/ 6204/ 2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
 
5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang menyatakan sah dan berlakunya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan Nomor 222/ HK.03.01/ 6204/ 2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
 
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak