Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2026/PTUN.PLK FITRI YANI PT SATRYA KISMA USAHA Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRI YANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIO HADI PRABOWO, S.HFITRI YANI
Tergugat
NoNama
1PT SATRYA KISMA USAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan (Schorsing) yang diajukan oleh Penggugat.

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara terkait keberadaan PT. Satya Kisma Usaha (PT. SKU) di atas tanah sengketa sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara (Sertifikat/Izin) yang diterbitkan Tergugat terkait penguasaan lahan oleh PT. Satya Kisma Usaha (PT. SKU) yang terletak di wilayah Kampung Baru / Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (Sertifikat/Izin) yang diterbitkan untuk PT. Satya Kisma Usaha (PT. SKU) di atas tanah seluas ±50,7 Ha tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya