Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2025/PTUN.PLK HERU INDRA AGUSTIANTO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 29/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU INDRA AGUSTIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahfud Ramadhani, SH, MH.HERU INDRA AGUSTIANTO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/264/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Heru Indra Agustianto. Pangkat/NRP. Briptu/96080379, tanggal 25 Agustus 2025. 
3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Nomor : Kep/264/VIII/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, An. Heru Indra Agustianto. Pangkat/NRP. Briptu/96080379, tanggal 25 Agustus 2025. 
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan nama baik Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti semula.  
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak