Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor 188.45/450/2025 tanggal 13 Juni 2025, tentang Pemberhentian Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Ersa Sriwandana, S.STP, yang ditetapkan oleh PJ. Bupati Barito Utara.
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor 188.45/450/2025 tanggal 13 Juni 2025, tentang Pemberhentian Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Ersa Sriwandana, S.STP, yang ditetapkan oleh PJ. Bupati Barito Utara.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah seperti semula.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini.
|