Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Mei 2014 |
Klasifikasi Perkara |
Perijinan |
Nomor Perkara |
05/G/2014/PTUN.PLK |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Mei 2014 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BINA SARANA SAWIT UTAMA Diwakili oleh THOMAS TAMPI selaku Direktur Utama | 2 | |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TEDDY TURANGGA, S.H., LL.M. Dkk | PT. BINA SARANA SAWIT UTAMA Diwakili oleh THOMAS TAMPI selaku Direktur Utama |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | | BUPATI KAPUAS |
|
Gugatan |
Posita : ;
Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 645/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bina Sarana Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas tertanggal 20 Desember 2013Petitum :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 645/ADMINSDA TAHUN 2013 tertanggal 20 Desember 2013 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bina Saran Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 645/ADMINSDA TAHUN 2013 tertanggal 20 Desember 2013 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bina Saran Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas;
4. Menyatakan SAH dan BERLAKU Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bina Saran Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, terhitung semenjak putusan ini dibacakan
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua dan seluruh membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |