Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
05/G/2014/PTUN.PLK PT. BINA SARANA SAWIT UTAMA Diwakili oleh THOMAS TAMPI selaku Direktur Utama
BUPATI KAPUAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 05/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BINA SARANA SAWIT UTAMA Diwakili oleh THOMAS TAMPI selaku Direktur Utama
2
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEDDY TURANGGA, S.H., LL.M. Dkk PT. BINA SARANA SAWIT UTAMA Diwakili oleh THOMAS TAMPI selaku Direktur Utama
Tergugat
NoNama
1BUPATI KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUPATI KAPUAS
Gugatan Posita :
;
Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 645/ADMINSDA Tahun 2014 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bina Sarana Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas tertanggal 20 Desember 2013

Petitum :

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 645/ADMINSDA TAHUN 2013 tertanggal 20 Desember 2013 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bina Saran Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 645/ADMINSDA TAHUN 2013 tertanggal 20 Desember 2013 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bina Saran Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas;
4. Menyatakan SAH dan BERLAKU Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 588/ADMINSDA TAHUN 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT Bina Saran Sawit Utama Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Timpah Dan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, terhitung semenjak putusan ini dibacakan
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua dan seluruh membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini.


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak