Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negara Penjabat Bupati Barito Timur Nomor: 180/430/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029, atas nama Kristiano, tertanggal 16 Oktober 2023.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara Penjabat Bupati Barito Timur Nomor: 180/430/2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029, atas nama Kristiano, tertanggal 16 Oktober 2023.
- Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur masa bakti 2023 sampai dengan 2029 Atas Nama : Efriguna, SP;
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|