| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 28 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Pertanahan |
| Nomor Perkara |
21/G/2026/PTUN.PLK |
| Tanggal Surat |
Jumat, 28 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Deden Nursida SH | ALI SAHBANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bayu Tri Wardana | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | | 2 | Enda Soaloon Nasution, S.H., M.M. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | | 3 | Elizabeth Miani Ndaumanu, S.H. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | | 4 | Lina Putri Nurlaili, S.H. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR | | 5 | Vincentius Gultom, S.H. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR |
|
| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN.
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan/atau tindakan administrasi lanjutan yang bersumber dari atau berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3452 Tahun 2001 atas nama PANIRAH selama pemeriksaan perkara a quo sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi persyaratan menurut hukum;
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3452 Tahun 2001 atas nama PANIRAH yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 21 Juli 2001;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3452 Tahun 2001 atas nama PANIRAH;
- Mewajibkan Tergugat melakukan tindakan administrasi pertanahan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan dan penataan kembali data administrasi pertanahan terhadap bidang tanah yang berkaitan dengan Objek Sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan dan pencocokan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 3452 Tahun 2001 dengan dokumen riwayat tanah yang dimiliki Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap warkah, Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, Peta Bidang, data koordinat, alas hak dan dokumen administrasi lainnya sebagai dasar pelaksanaan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |