INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/G/2025/PTUN.PLK | SITI MUTMAINAH | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah berupa:
2. 1 Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL) 15.01.000000064.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 1585 m2 atas nama Heru Setiawan, dan;
2. 2 Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL) 15.01.000000065.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 2976 m2 atas nama Heru Setiawan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah berupa:
3.1. Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL) 15.01.000000064.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 1585 m2 atas nama Heru Setiawan, dan;
3.2. Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identitas Bidang Tanah Elektronik (NIBEL) 15.01.000000065.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 2976 m2 atas nama Heru Setiawan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
