Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.PLK AKHMADI BUPATI KAPUAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdi Agus SusantoAKHMADI
Tergugat
NoNama
1BUPATI KAPUAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS, Nomor : 560/DPMD TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MANTANGAI TENGAH AN. AKHMADI, KECAMATAN MANTANGAI, KABUPATEN KAPUAS, Tanggal 27 November 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS, Nomor : 560/DPMD TAHUN 2023, TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MANTANGAI TENGAH AN. AKHMADI, KECAMATAN MANTANGAI, KABUPATEN KAPUAS, Tanggal 27 November 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak