INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
04/G/2015/PTUN.PLK | PT. BUMI AGRO MAKMUR Diwakili oleh H. JUNALDI HADI, Msc selaku Direktur Utama | BUPATI BARITO SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2015 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 04/G/2015/PTUN.PLK | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2015 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Gugatan | Posita : ; -360 -360 Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. BUMI AGRO MAKMURPetitum : -360 -360 DALAM PENUNDAAN -360 1. Menerima Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. BUMI AGRO MAKMUR sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap perkara aquo; 2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usah perkebunan PT. BUMI AGRO MAKMUR sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. DALAM POKOK PERKARA -360 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin USaha Perkebunan PT. BUMI AGRO MAKMUR; 3. Memerintahkan keapda TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. BUMI AGRO MAKMUR; 4. Menyatakan SAH dan BERLAKU Surat Keputusan Bupati Barito Selatan No. 012/IUP/PT.BAM/K-1/BARSEL/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan atas PT. Bumi Agro Makmur; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini. | ||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |