INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/G/2025/PTUN.PLK | 1.USU 2.SOTEL 3.BUDER SIRAM |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/G/2025/PTUN.PLK | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 246Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten KapuasLuas 1.285 M2atas nama JELITA.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuasberupa : Sertipikat hak Milik Nomor: 246 Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Luas 1.285 M2 atas nama JELITA.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
