Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/P/FP/2016/PTUN.PLK DRS. BANDJU T. MANGKO, MM Bin TIMERMAN MANGKO KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 13/P/FP/2016/PTUN.PLK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DRS. BANDJU T. MANGKO, MM Bin TIMERMAN MANGKO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LABIH MARAT BINTI, SHDRS. BANDJU T. MANGKO, MM Bin TIMERMAN MANGKO
Termohon
NoNama
1KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum :

Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Termohon Tentang Hasil Audit Investigasi dalam Kegiatan  DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Tahun Anggaran 2012.
3. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Surat Keputusan Termohon Tentang Hasil Audit Investigasi dalam Kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Tahun Anggaran 2012 kepada Termohon.
4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Posita :

Adapun alasan-alasan Pemohon adalah sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disampaikan alasan mengajukan Permohonan seperti dalam uraian di bawah ini : ------------

Bahwa Pemohon adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2012, berdasarkan arahan dan perintah lisan Bupati Barito Timur saat itu Drs. Zain Alkim, maka Pemohon membuat surat Nomor : 028/2255/DPPKA/2011 tanggal 5 Agustus 2011, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Perihal: Usulan Penghapusan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) untuk menindak lanjuti proses DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012. (Bukti Pemohon 1);
Bahwa DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012 telah selesai dilakukan oleh Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur, Drs. Zain Alkim;
Bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Kab. Barito Timur melaksanakan penghapusan 52 (lima puluh dua) barang Milik Daerah berupa 44 (empat puluh empat) Unit kendaraan Roda 4 (empat) dan 8 (delapan) Unit kendaraan roda 2 (dua) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 289 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Timur. (Bukti Pemohon 4);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK. RI) Perwakilan Kalimantan Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam Pelaksanaan Lelang DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Tahun Anggaran 2012. ( Bukti Pemohon 9 dan Pemohon 10) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK. RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, maka Pemohon mempunyai kepentingan yang patut/layak untuk memperoleh Obyek Sengketa sebagai bahan pembanding.
Bahwa menurut asas Peradilan Tata Usaha Negara, suatu kepentingan haruslah cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum, sehingga dikenal adanya adagium  “Point d’interest point d’action”, yang artinya seseorang dapat mengajukan Permohonan, apabila ada kepentingan yang patut dilindungi oleh hukum ;
Bahwa menurut perluasan kompetensi peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 40 disebutkan bahwa :-------------------------------------------------------------------------------
“pihak-pihak dalam prosedur Administrasi pemerintahan terdiri atas  :----------------------
Badan dan/atau Pejabat pemerintahan dan
Warga masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait”
8.    Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 disebutkan bahwa :--------------------------------------
(1)     Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
(2)      Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan ;
(3)     Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau pejabat Pemerintah tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum ;
(4)     Pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ;
(5)     Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan ;
(6)     Badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan ;
9.    Bahwa Pemohon adalah bagian dari warga masyarakat yang mengajukan permohonan terhadap badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan surat Nomor :110/Lawyers/Praya/III-2016, tanggal 28 Maret 2016, Perihal : Mohon diberikan Surat Keputusan Termohon Tentang Hasil Audit Investigasi dalam kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Tahun Anggaran 2012, yang telah diterima Termohon pada Tanggal 28 Maret 2016, oleh karena dalam ketentuan Termohon tidak ditemukan aturan mengenai batas waktu, maka menurut ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,  berlaku ketentuan 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permohonan diterima.  Waktu 10 (sepuluh) hari kerja telah terlampaui dan Termohon tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, sehingga menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3), UU. Nomor 30 Tahun 2014 Permohonan Pemohon dianggap dikabulkan secara hukum;
10.  Bahwa Permohonan Pemohon diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 April 2016, sehingga menurut hemat Pemohon, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
11.    Bahwa tindakan Termohon yang tidak menerbitkan Keputusan sebagaimana Permohonan Pemohon, dapat dinyatakan telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (’AAUPB’) yaitu :--------------------------------------------------------
Asas Kepastian Hukum : adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keadilan dalam setiap penyelenggaraan Negara. Sikap dan atau tindakan Termohon yang tidak memberikan obyek Sengketa kepada Pemohon, menyebabkan ketidak-pastian hukum bagi Pemohon, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK. RI) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya tidak ditemukan adanya kerugian negara;
Asas Kepercayaan: adalah asas yang menentukan bahwa setiap tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara haruslah menimbulkan kepercayaan dan pengharapan bagi mereka yang dikenai tindakan itu ;
Suatu kepercayaan atau pengharapan yang terlanjur diberikan kepada seseorang hendaknya tidak dicabut kembali, meskipun ternyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang menimbulkan kerugian, hendaknya kerugian tidak dibebankan kepada mereka yang terlanjur menerima kepercayaan atau pengharapan itu. Kerugian yang ditimbulkan itu hendaklah ditanggung secara konsekwen oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara terikat akan janjinya;
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara ;
Termohon tidak tertib dalam menjalankan kewenangannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, karena dengan sewenang-wenang tanpa memikirkan akibat hukum yang timbul serta kepentingan Pemohon untuk mendapatkan Surat Keputusan tersebut yang telah sangat jelas diatur oleh Undang-undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kesewenang-wenangan Termohon membuktikan bahwa Termohon sebagai salah satu Pejabat Tata Usaha Negara tidak konsisten untuk melaksanakan penyelenggaraan Negara secara tertib berdasarkan aturan-aturan yang sudah ada dan diatur secara jelas;
Asas Proporsionalitas : adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Tidak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menunjukkan bahwa Termohon yang secara sepihak hanya mengutamakan hak dan wewenangnya saja sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dengan tidak menerbitkan Surat Keputusan tanpa melaksanakan kewajibannya untuk menelaah secara cermat ;
Asas Profesionalitas : adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon telah secara nyata melakukan tindakan sewenang-wenang dalam hal tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, meski syarat untuk diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud sudah terpenuhi, karenanya Termohon tidak profesional dan tidak mematuhi kode etik sebagai seorang Administratur Negara;
Asas Akuntabilitas : adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kebijakan Termohon dengan tidak menerbitkan Surat Keputusan dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemohon dan selanjutnya menimbulkan ketidakpastian hukum, baik kepada Pemohon (khususnya) maupun kepada pihak lain yang nantinya juga akan dirugikan akibat perbuatan Termohon;
Asas Kecermatan : adalah asas yang menghendaki agar penyelenggara negara untuk selalu bertindak dengan teliti dan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Termohon selaku Penyelenggara Negara tidak teliti dan tidak cermat dalam menerapkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, karena tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara;
12. Bahwa tindakan Termohon tidak menerbitkan dan memberikan obyek sengketa kepada Pemohon, sangat merugikan kepentingan hukum Pemohon dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
13.    Bahwa Permohonan Pemohon diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga Permohonan Pemohon sangat layak untuk dikabulkan, karenanya Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Pemohon mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Obyek Sengketa / Surat Keputusan Termohon Tentang Hasil Audit Investigasi dalam kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Tahun Anggaran 2012 serta memerintahkan Termohon untuk memberikan Obyek Sengketa / Surat Keputusan Termohon Tentang Hasil Audit Investigasi dalam kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Tahun Anggaran 2012 kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak