INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/G/2024/PTUN.PLK | ENGGANG SUDARTO | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 24/G/2024/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | A. Dalam Penundaan:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa, baik berupa pemecahan, peralihan hak dan/ atau balik nama objek sengketa.
B. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 6476 atas nama Dra. Siana Riung Suan, tanggal 27 Februari 2002, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor: 2131/ 2002, dengan luas tanah: 2. 000 m?2;, terletak di Jalan Adonis Samad/ Jalan Merdeka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 6476 atas nama Dra. Siana Riung Suan, tanggal 27 Februari 2002, sebagaimana dalam Surat Ukur Nomor: 2131/ 2002, dengan luas tanah: 2. 000 m?2;, dari register buku pendaftaran tanah Tergugat.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |