INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/G/2026/PTUN.PLK | YASIN DG.LIMPO | BUPATI SERUYAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||
| Nomor Perkara | 26/G/2026/PTUN.PLK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sikap diam/tidak menanggapi Tergugat terhadap Permohonan Penggugat tanggal 15 September 2026 perihal Permohonan Pemeriksaan Administratif dan Penerbitan Keputusan/Tindakan Korektif atas Keputusan Bupati Seruyan Nomor 800.1.6.3/10/BKPSDM/XI/2024 bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
3. Mewajibkan Tergugat menindaklanjuti secara substantif Permohonan Penggugat tanggal 15 September 2026 dengan melakukan pemeriksaan administratif yang diperlukan terhadap aspek kewenangan, prosedur, autentisitas, substansi, bukti digital, dasar sanksi, keberlakuan keputusan, dan akibat administratif turunannya;
4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan secara tertulis yang menetapkan hasil pemeriksaan atas Permohonan Penggugat, termasuk menentukan apakah Keputusan Bupati Seruyan Nomor 800.1.6.3/10/BKPSDM/XI/2024 dipertahankan, diubah, dicabut, dibatalkan, atau dikenai bentuk koreksi administratif lain yang dibenarkan oleh hukum, disertai dasar fakta dan alasan yuridis;
5. Mewajibkan Tergugat, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi, untuk melakukan tindakan korektif dan pemulihan administratif yang berada dalam kewenangannya, termasuk koreksi arsip kepegawaian dan penyampaian koreksi kepada instansi/panitia terkait atas akibat administratif turunan, tanpa dimaknai sebagai perintah pengangkatan Penggugat sebagai PPPK secara otomatis;
6. Mewajibkan Tergugat menyampaikan Keputusan dan/atau Tindakan hasil pemeriksaan tersebut secara patut kepada Penggugat dengan nomor, tanggal, identitas pejabat berwenang, dan alasan pertimbangan yang dapat diidentifikasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
