Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2025/PTUN.PLK PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN.PLK
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jimmy Fatwa Jayadi, S.H.PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
DALAM PENUNDAAN
 
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sumber Sebuai Mineralindo, tanggal 2 Oktober 2023 yang diterbitkan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak