Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2022/PTUN.PLK EKOE BUPATI GUNUNG MAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 42/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKOE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Sujahantopo, S.H.EKOE
Tergugat
NoNama
1BUPATI GUNUNG MAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas. tanggal 26 September 2022  ;   
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2022 Di Kabupaten Gunung Mas. tanggal 26 September 2022 ;   
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak