Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.PLK DODIK SETIAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODIK SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/361/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Atas nama DODIK SETIYAWAN;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Kep/361/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Atas nama DODIK SETIYAWAN;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan hak dan kedudukan Penggugat ke keadaan semula sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak