| Gugatan |
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Batal atau tidak sah surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/361/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Atas nama DODIK SETIYAWAN;
-
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Kep/361/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Atas nama DODIK SETIYAWAN;
-
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi, memulihkan hak dan kedudukan Penggugat ke keadaan semula sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
-
Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara.
|