INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/G/2025/PTUN.PLK | KRISTISON T. S. PENYANG | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 22/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS yang menerbitkan 4 (empat) SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) yang terdiri dari 3 (tiga) Sertipikat Hak Milik atas nama MURLIANA masing-masing dengan SHM Nomor : 00435, SHM Nomor : 00439 dan SHM Nomor : 00440 serta 1 (satu) SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) atas nama NURITAE dengan Nomor : 00433 ke empatnya dengan tanggal 29 September 2023;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS yang menerbitkan 4 (empat) SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) yang terdiri dari 3 (tiga) Sertipikat Hak Milik atas nama MURLIANA masing-masing dengan SHM Nomor : 00435, SHM Nomor : 00439 dan SHM Nomor : 00440 serta 1 (satu) SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) atas nama NURITAE dengan Nomor : 00433 ke empatnya dengan tanggal 29 September 2023;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
