1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Tergugat terbitkan pada tahun 2016 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 14 – 16 kiri masuk, arah Sampit – Pangkalan Bun, sebagaimana Tergugat maksud pada Surat Nomor: MP/723-62.02/VI/2025, Perihal: Permohonan Penjelasan Bidang Tanah, tanggal 03 Juni 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Register Pertanahan terhadap 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2016 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 14 – 16 kiri masuk, arah Sampit – Pangkalan Bun, sebagaimana Tergugat maksud pada Surat Nomor: MP/723-62.02/VI/2025, Perihal: Permohonan Penjelasan Bidang Tanah, tanggal 03 Juni 2025;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |