INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/G/2024/PTUN.PLK | 1.MASRANI 2.RUSNAH |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 26/G/2024/PTUN.PLK | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 48/Kelurahan Selat Dalam, terbit tanggal 30-01-2004, surat ukur nomor : 745/2003, tanggal 30 April 2003, luas 2.679 M?2; atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Agama;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 48/Kelurahan Selat Dalam, terbit tanggal 30-01-2004, surat ukur nomor : 745/2003, tanggal 30 April 2003, luas 2.679 M?2; atas nama Pemerintah RI Cq Kementerian Agama ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |