INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/G/2025/PTUN.PLK | PT. PUTERA GLOBAL INVESTAMA (Diwakili oleh MUHAMMAD HANIF TRI M. selaku Direktur) | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 15/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
2.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3245/Kelurahan Palangka tanggal 10 Januari 1998 Gambar Situasi Nomor 2423 tanggal 14 September 1995 Luas 340.231 m2 atas nama PT. Karya Bumi Kahayan Makmur;
2.2. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Nomor 1188/BA-
62.71.200.IP/VII/2025 perihal Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah tanggal 01 Juli 2025.
3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar register pertanahan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3245/Kelurahan
Palangka tanggal 10 Januari 1998 Gambar Situasi Nomor 2423 tanggal 14 September 1995 Luas 340.231 m2 atas nama PT. Karya Bumi Kahayan Makmur.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Nomor 1188/BA-62.71.200.IP/VII/2025 perihal Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah tanggal 01 Juli 2025.
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan atas nama PT. Putera Global Investama dan menerbitkan Keputusan baru berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Putera Global Investama.
6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |