INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/G/2023/PTUN.PLK | PT SUMBER SEBUAI MINERALINDO (Diwakili oleh NIXEN VIOLICK selaku Direktur Utama) | GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
Nomor Perkara | 28/G/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalimantan Tengah nomor : 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. SUMBER SEBUAI MINERALINDO;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalimantan Tengah nomor : 570/13/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023 tertanggal 2 Oktober 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. SUMBER SEBUAI MINERALINDO;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |