Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.PLK ENDRIK PURNAWAN KEPALA DESA PENYANG Pelaksanaan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDRIK PURNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haruman Supono, S.HENDRIK PURNAWAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PENYANG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Penyang (TERGUGAT) nomor ; 141/01/Ur.Pem-Pyg/III/2024, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa Penyang kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, atas nama : Hendrik Purnawan, tertanggal 04 Maret  2024;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Penyang (TERGUGAT) nomor ; 141/01/Ur.Pem-Pyg/III/2024, tentang Pengesahan Pemberhentian Perangkat Desa Penyang kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, atas nama : Hendrik Purnawan, tertanggal 04 Maret  2024;
4. Mewajibkan  kepada  Tergugat  untuk  menindaklanjuti  permohonan  yang diajukan  oleh  Penggugat  sesuai  ketentuan  Peraturan Perundang-Undangan  yang  berlaku;
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan  Penggugat  seperti  semula atau  dalam  kedudukan  yang sejenis/setara  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak