Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2022/PTUN.PLK 1.Dewi Sasmita, SE
2.Sutikno
Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 14/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Sasmita, SE
2Sutikno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBY CAHYADI, SHDewi Sasmita, SE
2ROBY CAHYADI, SHSutikno
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
DALAM PENUNDAAN
1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Barito Utara menunda penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;
2. Memerintahkan Bupati Kabupaten Barito Utara menunda pelantikan Calon Kepala Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pandran Permai Terpilih, tanggal 20 Mei 2022;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Pandran Permai Terpilih, tanggal 20 Mei 2022;
4. Memerintahkan atasan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang memerintahkan pembentukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak