Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2023/PTUN.PLK RIDWAN, S.T KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2023/PTUN.PLK
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKTOVADIANUS SILAH, S.H.RIDWAN, S.T
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811/Kelurahan Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 28 Pebruari 2020, dengan Surat Ukur No : 08635/2020 tanggal 20/02/2020/LANGKAI, Luas : 1.386 m2, An. MUHAMAD AMINUDIN dan Perubahannya;
 
3. Menyatakan batal atau tidak sah : 
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079
dan perubahannya;
 
4. Menyatakan batal atau tidak sah : 
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M. 12080 dan perubahannya;
 
5. Menyatakan batal atau tidak sah : 
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081
dan perubahannya; 
 
6. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811 dan perubahannya;
 
7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079 dan perubahannya;
 
8. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12080 dan perubahannya;
 
9. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081 dan perubahannya;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak