INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2023/PTUN.PLK | RIDWAN, S.T | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 1/G/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811/Kelurahan Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 28 Pebruari 2020, dengan Surat Ukur No : 08635/2020 tanggal 20/02/2020/LANGKAI, Luas : 1.386 m2, An. MUHAMAD AMINUDIN dan Perubahannya;
3. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079
dan perubahannya;
4. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M. 12080 dan perubahannya;
5. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081
dan perubahannya;
6. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : 11811 dan perubahannya;
7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12079 dan perubahannya;
8. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12080 dan perubahannya;
9. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah dan/atau Sertipikat Hak Milik Nomor : M.12081 dan perubahannya;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |