1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/362/X/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia. An. AGUS PRASTIYO. Pangkat/NRP : AIPDA/79110999. Tanggal 31 Oktober 2025 ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/362/X/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia. An. AGUS PRASTIYO. Pangkat/NRP : AIPDA/79110999. Tanggal 31 Oktober 2025 ;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan atau Jabatan Pengguggat seperti semula atau yang setara ;