Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2026/PTUN.PLK AGUS PRASTIYO KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS PRASTIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANANG SUJAHANTOPO, S.H.AGUS PRASTIYO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/362/X/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia. An. AGUS PRASTIYO. Pangkat/NRP : AIPDA/79110999. Tanggal 31 Oktober 2025 ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/362/X/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia. An. AGUS PRASTIYO. Pangkat/NRP : AIPDA/79110999. Tanggal 31 Oktober 2025 ;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan atau Jabatan Pengguggat seperti semula atau yang setara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak