Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor.91/HM/BPN-62.05/2014.tertanggal 2 Desember 2014 sehingga terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor. Nomor.01864,tanggal 15 Desember 2014.atas nama Syahrudin Effendy (Tergugat II) atas sebidang tanah terletak dulu disebut di jalan Tembus ke Terminal atau Kampung Kadap sekarang disebut jalan H.Koyem dengan ukuran 11.263 M2 (Meter Persegi) Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah.yang dikuasai,dirawat,dijaga oleh para Penggugat ,adalah Perbuatan Melawan Hukum,yang berakibat menimbulkan kerugian/merugikan Penggugat.
- Menyatakan Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor. Nomor.01864,tanggal 15 Desember 2014.atas nama Syahrudin Effendy (Tergugat II) oleh Tergughat I cacad hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor. Nomor.01864,tanggal 15 Desember 2014.atas nama Syahrudin Effendy (Tergugat II),yang diterbitkan oleh Tergugat I Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor. Nomor.01864,tanggal 15 Desember 2014.atas nama Syahrudin Effendy (Tergugat II)
- Menghukum para tergugat membayar Biaya perkara.
|