INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/G/2024/PTUN.PLK | 1.RUSNAH 2.MASRANI |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 22/G/2024/PTUN.PLK | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Sertipikat Hak Pakai Nomor 048 Tahun 2003, Surat Ukur Nomor 745 Tahun 2003 seluas 2.679 M2 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas Atas nama Kementrian Agama Kabupaten Kapuas ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari sistem administrasi Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas :
Sertipikat Hak Pakai Nomor 048 Tahun 2003, Surat Ukur Nomor 745 Tahun 2003 seluas 2.679 M2 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas Atas nama Kementrian Agama Kabupaten Kapuas ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |