Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PTUN.PLK PT.SEJAHTERA BUMI LESTARI GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 5/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SEJAHTERA BUMI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam ferdiansyah, S.H., M.H.PT.SEJAHTERA BUMI LESTARI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
- Berdasarkan uraian hukum diatas PENGGUGAT diatas maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 570/16/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023;TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. SEJAHTERA BUMI Lestari
 
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 570/16/ESDM-PENCABUTAN/X/DPMPTSP-2023;TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. SEJAHTERA BUMI Lestari
 
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak