Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2026/PTUN.PLK Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.PLK
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlin Bayu Hutabarat, SH. MHDr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA
2Aryo Nugroho Waluyo, S.HDr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA
3Kandoni SiringoringoDr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA
4NUGRAHA K. MARSETYO, S.H.Dr. FITRIA HUSNATARINA, S.E.,M.Si., Ak.,CA
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 0611/UN24/KP/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 5346/UN24/KP/2023 tentang Pengangkatan Koordinator Program Studi S3 Ilmu Manajemen dan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Periode 2023-2027, tanggal 29 Januari 2026, Untuk Khusus Lampiran Nomor Urut 2 atas nama Dr. Ferry Christian, S.E.,M.Si.CA diangkat dalam jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
  3.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 0611/UN24/KP/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 5346/UN24/KP/2023 tentang Pengangkatan Koordinator Program Studi S3 Ilmu Manajemen dan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Periode 2023-2027, tanggal 29 Januari 2026, Untuk Khusus Lampiran Nomor Urut 2 atas nama Dr. Ferry Christian, S.E.,M.Si.CA diangkat dalam jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
  4. Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti semula sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2023 – 2027;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak