INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/G/2023/PTUN.PLK | LASA | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO UTARA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 10/G/2023/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 0002/ Karamuan, tanggal 25 Juni 1997, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No.871/1997 tanggal 16 Juni 1997, luas 9.278 – Ha (Sembilan ribu Dua ratus Tujuh puluh Delapan Hektare), terletak di Kelurahan Karamuan, Kecamatan Lahei (saat ini berdasarkan pemekaran menjadi Kecamatan Lahei Barat), Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, tercatat atas nama pemegang hak : PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH berkedudukan di Banjarmasin.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertpikat Hak Guna Usaha Nomor : 0002/ Karamuan, tanggal 25 Juni 1997, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No.871/1997 tanggal 16 Juni 1997, luas 9.278 – Ha (Sembilan ribu Dua ratus Tujuh puluh Delapan Hektare), terletak di Kelurahan Karamuan, Kecamatan Lahei (saat ini berdasarkan pemekaran menjadi Kecamatan Lahei Barat), Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, tercatat atas nama pemegang hak : PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH berkedudukan di Banjarmasin.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 0002/ Karamuan, tanggal 25 Juni 1997, yang diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No.871/1997 tanggal 16 Juni 1997, luas 9.278 – Ha (Sembilan ribu Dua ratus Tujuh puluh Delapan Hektare), terletak di Kelurahan Karamuan, Kecamatan Lahei (saat ini berdasarkan pemekaran menjadi Kecamatan Lahei Barat), Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, tercatat atas nama pemegang hak : PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH berkedudukan di Banjarmasin.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |