INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/G/2025/PTUN.PLK | LIES FAHIMAH | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 5/G/2025/PTUN.PLK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 6256 atas nama Drs Lutfi (sebelumnya Sertifikat Hak Milik Nomor 6256 atas nama Sri Bakti Sejati dengan dasar perlaihan Akta Jual Beli Nomor 625/BTG/JB/2005 tertanggal 29 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) R.A Setiyo Hidayati S.H di Palangka Raya);
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dari buku tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6256 atas nama Drs Lutfi (sebelumnya Sertifikat Hak Milik Nomor 6256 atas nama Sri Bakti Sejati dengan dasar perlaihan Akta Jual Beli Nomor 625/BTG/JB/2005 tertanggal 29 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) R.A Setiyo Hidayati S.H di Palangka Raya) :
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6256 atas nama Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |